Anies Baswedan Menjadi Saksi atas Kasus Korupsi Tanah Munjul, Begini Komentarnya

- 21 September 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Anies Baswedan Menjadi Saksi atas Kasus Korupsi Tanah Munjul, Begini Komentarnya
Ilustrasi Anies Baswedan Menjadi Saksi atas Kasus Korupsi Tanah Munjul, Begini Komentarnya /Instagram/@anisbaswedan

UTARA TIMES – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi saksi atas kasus korupsi tanah Munjul. Ia memenuhi undangan KPK pada Selasa, 21 September 2021.

Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan baju dinas, ia memenuhi undangan ini untuk memberi keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan tanah Munjul.

“Saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara,” ucap Anies.

Hal ini menurut Anies dalam rangka untuk ikut serta memastikan tata kelola pemerintahan agar berjalan dengan baik.

Baca Juga: Simak Biodata Lengkap Jerinx SID yang Ramai Diperbincangkan Usai Tantang Deddy Corbuzier

Baca Juga: Pakar Hukum J.E Sahetapy Meninggal Dunia, Rizal Ramli: RIP Kawan Seperjuangan Melawan Rezim Otoriter

“Ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang penuhi panggilan KPK,” kata Anies.

Anies berharap dengan kedatangannya bisa membantu para petugas lembaga antikorupsi tersebut untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan tanah Munjul ini.

Anies berjanji akan menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik saat ia berhadapan langsung dengan mereka.

“Saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” tuturnya.

Kasus pengadaan tanah Munjul di lingkungan Pemprov DKI ini tidak hanya menyangkut Anies Baswedan.

Pihak lain seperti Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga dipanggil KPK untuk menjadi saksi atas perkara ini.

Anies dan Edi dijadikan saksi untuk memperjelas perbuatan dari tersangka kasus ini, yakni Yorr dan kawan-kawan.

Masih pada kasus pengadaan tanah Munjul, KPK sempat memberikan keterangan tersangka pada 2 Agustus 2021.

Dalam rilis itu KPK mengumumkan tersangka atas perkara ini, yang menyeret Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmud (PT ABAM), Rudy Hartono Iskandar.

Nama tersangka lainnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.***

Editor: Mutohirin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah