4. Fotokopi KTP;
5. Fotokopi Kartu Keluarga;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai;
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan KJP Plus;
4. Fotokopi KTP;
5. Fotokopi Kartu Keluarga;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai;
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan KJP Plus;
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2021 lengkap dengan tanda tangan kepala sekolah.
Setelah melengkapi berkas, calon penerima dapat mengecek apakah sudah terdaftar dalam program KJP Plus tahap 2 tahun 2021 atau belum.
Cara untuk mengecek nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bisa melalui laman resminya yaitu, kjp.jakarta.go.id seperti di bawah ini.
Baca Juga: Vaksin Gratis Bandung Barat Rabu 22 September 2021, Berikut Syarat dan Lokasinya
- Kunjungi laman resmi KJP Plus yaitu kjp.jakarta.go.id.
- Kemudian masukan NISN pelajar.
Editor: Nur Umar
Sumber: KJP Plus