- Selanjutnya pilih tahap dan tahun yang akan dicek (Tahap 2, Tahun 2021).
- Terakhir klik tombol ‘Cek penerima’.
Apabila tidak muncul nama yang dicek, ada kemungkinan DTKS pelajar belum terdaftar dalam Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial DKI Jakarta (Pusdatin Jamsos).
Maka dari itu, harus segera mendaftarkan DTKS pada Pusdatin Jamsos dengan cara seperti ini.
- Klik link fmotm.jakarta.go.id.
- Selanjutnya scroll ke bawah sampai menemukan ‘Buat Akun Pendaftaran’
- Setelah itu, klik ‘Membuat akun’.
- Kemudian tinggal isi data diri dan formulir yang akan tersedia.
Perlu diperhatikan bahwa pada saat mendaftar DTKS lewat Pusdatin Jamsos di atas pastikan data diri sudah benar supaya tercatat dan dapat bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.