UTARA TIMES – Ada update dalam artikel ini mengenai info bantuan pendidikan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yaitu KJP Plus tahap 2 2021.
Informasi terbaru yang dimaksud ialah syarat dan dana bantuan KJP Plus tahap 2 2021 yang akan diterima oleh calon penerima program tersebut.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dalam akun Instagram resminya @upt.p4op memberikan informasi terbaru tentang mekanisme KJP Plus tahap 2 2021.
Baca Juga: Update PIP 2021 Cair Bulan Apa? Segera Simak Info Terbarunya dari Puslapdik Kemdikbud
Terdapat lima syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 2021 dari Disdik DKI Jakarta.
Kelima syarat tersebut di antaranya seperti berikut ini.
1. Warga DKI Jakarta atau berdomisili DKI Jakarta.
2. Warga tidak mampu.
3. Pelajar aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
Editor: Nur Umar
Sumber: KJP Plus