UTARA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Azis Syamsuddin tersangka falam dugaan tindak pidana suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin diperiksa selama 5 jam didalam Gedung KPK sejak kedatangannya pada pukul 20.00 Wib.
Wakil ketua DPR RI Fraksi Golkar ini sebelumnya mangkir dari undangan pemeriksaan KPK berdalih isolasi mandiri.
Namun KPK menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya hingga mendatangkan ke Gedung KPK malam jumat, 24 September 2021 Pukul 20.00 Wib.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal kabar penangkapan Azis Syamsuddin.
"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli Bahuri sebagaimana dikutip dari Antara.
Saat keluar Gedung KPK, Azis Syamsuddin nampak sudah berpakaian oranye dan kedua tangan di borgol.
Azis Syamsuddin keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.23 Wib.