UTARA TIMES – Berikut ulasan penyebab gagal daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021 padahal data telah masuk DTKS.
Dalam praktiknya penyebab gagal daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021 padahal data telah masuk DTKS umumnya tidak berhubungan dengan Dinas Pendidikan atau sekolah.
Oleh karena itu, simak penjelasan tentang penyebab gagal daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021 padahal data telah masuk DTKS dalam artikel ini.
Dilansir dari laman Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op), penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tidak lagi ditentukan oleh sekolah.
Akan tetapi, penentuan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan data DTKS yang berasal dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Dengan demikian, calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dapat datang ke kelurahan sesuai tempat tinggal atau KK. Tujuannya untuk melakukan pendaftaran DTKS.
Kemudian petugas dari kelurahan akan melakukan survei ke rumah masing-masing. Apabila dinyatakan layak, maka calon penerima akan masuk ke data DTKS oleh Kementerian Sosial.
Berdasarkan DTKS, peserta didik kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.