Gagal Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Padahal Data Telah Masuk DTKS? Simak Penjelasannya

- 27 September 2021, 11:15 WIB
Gagal Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Padahal Data Telah Masuk DTKS? Simak Penjelasannya
Gagal Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Padahal Data Telah Masuk DTKS? Simak Penjelasannya /Dinas Pendidikan DKI JAKARTA

UTARA TIMES – Berikut ulasan penyebab gagal daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021 padahal data telah masuk DTKS.

Dalam praktiknya penyebab gagal daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021 padahal data telah masuk DTKS umumnya tidak berhubungan dengan Dinas Pendidikan atau sekolah.

Oleh karena itu, simak penjelasan tentang penyebab gagal daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021 padahal data telah masuk DTKS dalam artikel ini.

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2021 Cair di Bulan Oktober? Simak Jadwal Pencairan di Tiap Bulan di 2021

Dilansir dari laman Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op), penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tidak lagi ditentukan oleh sekolah.

Akan tetapi, penentuan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan data DTKS yang berasal dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Baca Juga: Menengok Koleksi Rumah Kreatif Fadli Zon dari Perang Dunia II hingga Buku Tua, Sandiaga Uno: 20.000an Buku?

Dengan demikian, calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dapat datang ke kelurahan sesuai tempat tinggal atau KK. Tujuannya untuk melakukan pendaftaran DTKS.

Kemudian petugas dari kelurahan akan melakukan survei ke rumah masing-masing. Apabila dinyatakan layak, maka calon penerima akan masuk ke data DTKS oleh Kementerian Sosial.

Berdasarkan DTKS, peserta didik kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x