Berbeda dengan Baduy Dalam, mereka lebih diwajibkan untuk menjual hasil bumi mereka kecuali padi atau beras mereka.
Selain lokasinya yang jauh dari pusat keramaian dan jalan utama, Suku Baduy Dalam tidak diperbolehkan menggunakan alat teknologi atau barang-barang yang ada di luar dari desa mereka.
Suku Baduy Dalam diwajibkan menggunakan produk dan barang yang dihasilkan dari alam desa mereka sendiri.
Walaupun demikian, kedua Suku Baduy di Provinsi Banten, baik Baduy Dalam maupun Baduy Luar memiliki kesamaan, yakni dilarang menjual beras atau padi.
Baca Juga: Tanggapi Mahasiswa Dibanting Polisi saat Demo di Tangerang, Rocky Gerung Singgung Otoritarianisme
Suku Baduy memiliki mata pencaharian utama sebagai petani. Mereka dapat menghasilkan padi huma (padi ladang) yang dapat dipanen 6 bulan sekali.
Selain itu, Suku Baduy memiliki kebiasaan untuk tidak menelantarkan lahan. Sehingga sisa lahan biasa mereka tanam dengan tanaman tumpang sari seperti kencur, jahe, kunyit dan sebagainya.
Karena kebiasan inilah, masyarakat Suku Baduy tetap dapat bertahan di masa pandemi Covid 19.
Bagi mereka objek wisata merupakan penghasilan tambahan, bukan menjadi penghasilan utama sebab penghasilan utama mereka ialah bertani dan berkebun.***