2. Memilih menu ‘JakPenda’ dan ‘PBB-P2’
3. Daftar e-SPPT PBB-P2 dengan cara memasukkan data objek pajak, data pengunduh, dan klik kotak persetujuan untuk syarat dan ketentuan
4. Terakhir klik untuk e-SPPT. Kemudian e-SPPT akan diunduh otomatis di perangkat. Sedangkan link download juga terkirim di email
Sedangkan berbeda dari cara cek PBB online, cara untuk cek PKB online ada di bawah ini:
1. Masuk aplikasi Jaki
2. Memilih menu ‘JakPenda’ dan ‘PKB’
3. Memasukkan nomor polisi kendaraan
4. Klik ‘Cek Pajak’
5. Kemudian aplikasi menampilkan informasi pajak PKB
Setelah berhasil melakukan cek PBB dan PKB secara online, pengguna lantas membayar pajak secara cepat dan mudah. Caranya dengan memindai kode QR.