Pertama, klik ‘Link QRIS Pembayaran’ di tahun pajak dengan status pembayaran yang belum lunas.
Kedua, pelajari tata cara pembayaran yang tersedia sebelum memindai kode QR.
Ketiga, cetak bukti pembayaran via pajakonline.jakarta.go.id/esppt di bagian informasi SPPT.
Demikian cara bayar pajak online Jakarta dengan aplikasi Jaki JakPenda. Aplikasi berperan untuk cek dan bayar PBB dan PKB.***