Korupsi! Eks Bupati Bandung Barat Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK

- 4 November 2021, 21:00 WIB
Korupsi! Eks Bupati Bandung Barat Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK
Korupsi! Eks Bupati Bandung Barat Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK /yedi supriadi

UTARA TIMES - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memutuskan vonis penjara terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara.

Aa Umbara dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Surachmat selalu Ketua Majelis Hakim PN Bandung menyatakan Aa terbukti bersalah.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Indah Cintaku’ yang Pernah Dinyanyikan Vanessa Angel Bersama Nicky Tirta, Kisah Jatuh Cinta

Aa didakwa Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar, maka diganti kurungan selama enam bulan,” ucap Surachmat.

Baca Juga: Sebelum Vanessa Angel, Berikut 5 Artis Indonesia yang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Selain itu, Aa Umbara harus membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi yakni sebesar Rp2,7 miliar.

“Jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah vonis maka harta benda terdakwa akan dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar,” kata Hakim.

Bahkan bila harta Aa Umbara pun tidak mencukupi pembayaran uang pengganti maka pidana penjaranya akan ditambah menjadi satu tahun.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x