5. Kemudian klik cek
Bila para peserta didik memenuhi persyaratan namun belum menerima bantuan dana dari KJP Plus maka dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial di Kelurahan sesuai KK dan domisili.
Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Adapun besaran bantuan dana KJP Plus yang akan dicairkan mulai 29 November 2021 diantaranya:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.