UTARA TIMES – Artikel ini akan memuat fakta terbaru dari pelaku tindak kejahatan seksual Herry Wirawan yang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren di daerah Bandung.
Adapun informasi terkait fakta terbaru dari kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan datang dari kampus asal Herry Wirawan.
Seperti yang diketahui, jika Herry Wirawan merupakan salah satu mahasiswa pascasarjana di salah satu Prodi Universitas Islam Nusantara (Uninus).
Tetapi baru-baru ini pihak Uninus memberikan fakta terbaru terkait status kemahasiswaan Herry Wirawan.
Melalui laman resmi Universitas Islam Nusantara (Uninus), Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.S. selaku Rektor Uninus mengatakan jika kampusnya mengutuk keras tindakan pelaku dan berhadap Herry Wirawan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,
“HW harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” tutur Engkus.
Engkus juga berharap, jika hal serupa tidak akan terjadi lagi dikemudian hari