“semoga peristiwa semacam itu tidak pernah terjadi lagi di mana pun,” ucap Engkus selaku Rektor Uninus.
Selain itu, Rektor Uninus juga mengungkap fakta terbaru mengenai Herry Wirawan, yang mana tersangka sudah tidak lagi menjadi mahasiswa sejak 4 tahun yang lalu dan mengatakan jika perbuatan Herry Wirawan tidak ada kaitannya dengan institusi,
“Maka perbuatannya itu adalah murni pribadi dan dalam ranah hukum pidana, sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi akademik seperti Uninus,” Ujar Rektor Uninus
Hal ini diketahui dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang menerangkan jika Herry Wirawan telah dikeluarkan dari Uninus.
Walau demikian Herry Wirawan sempat terdaftar di Pascasarjana Prodi Manajemen Pendidikan Agama Islam Uninus pada tahun 2013.
Tapi di tahun berikutnya, 2014 Herry Wirawan sudah tidak lagi aktif dalam perkuliahan, hal ini menjadikan Herry Wirawan drop out dengan sendirinya,
“Secara aturan, kalau 2 tahun berturut-turut tidak aktif dan yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan dan dihubungi pihak kampus juga tidak merespons, berarti sudah drop out dengan sendirinya. Itu aturan yang berlaku di PD DIKTI Kemendikbud RI,” pungkas Rektor Uninus.
Itulah beberapa fakta terbaru mengenai Herry Wirawan yang merupakan tersangka kejahatan seksual terhadap 21 santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung.***