Angka Perkawinan Anak Tinggi, Rutger WPF dan Dosen IAIN Ponorogo Kolaborasi Ciptakan Terobosan Aplikasi Unik

- 17 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi perkawinan usia dini
Ilustrasi perkawinan usia dini /pixabay

Baca Juga: Begini Posisi Shin Tae Yong Usai Polemik dengan Haruna, Sekjen PSSI Tegaskan Hal Penting untuk Pelatih Timnas

Keadaan sosial, psikologis, dan ekonomi pemohon dispensasi nikah harus menjadi dasar hakim juga. Karena permasalahan yang dihadapi oleh pasangan pelaku perkawinan anak akan lebih banyak ditemui setelah pasangan tersebut menikah. Seperti KDRT, permasalahan perekonomian, dan lain sebagainya.

Isi dari APK Dispenku
Isi dari APK Dispenku Utara Times

Peneliti optimis jika APK Dispenku ditindaklanjuti dengan pembuatan program yang lebih matang dan sosialisasi yang bagus.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 150: Menentukan Garis Sejajar, Berpotongan, Tegak Lurus, Berimpit

Hal ini tentu saja ditambah dengan kerjasama dengan pihak Mahkamah Agung sebagai induk dari Lembaga Peradilan maka akan bisa mendukung Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah