Keadaan sosial, psikologis, dan ekonomi pemohon dispensasi nikah harus menjadi dasar hakim juga. Karena permasalahan yang dihadapi oleh pasangan pelaku perkawinan anak akan lebih banyak ditemui setelah pasangan tersebut menikah. Seperti KDRT, permasalahan perekonomian, dan lain sebagainya.
Peneliti optimis jika APK Dispenku ditindaklanjuti dengan pembuatan program yang lebih matang dan sosialisasi yang bagus.
Hal ini tentu saja ditambah dengan kerjasama dengan pihak Mahkamah Agung sebagai induk dari Lembaga Peradilan maka akan bisa mendukung Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030.***