Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Herry Wirawan atas kasus bejat pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejati Jabar.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana menyebut jika tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan korban berusia remaja mengakami kehamilan.
Hal itu dianggap Kejati Jabar merupakan kejahatan yang sangat serius.
Baca Juga: 10 Top Rating Sinetron dan TV Terbaik 20 Januari 2022, Ikatan Cinta Tetap Favorit
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Herry Wirawan selain dituntut hukuman mati, Dia juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia.
Lebih dari itu, kemudian Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta serta dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.***