Baca Juga: 3 Puisi Spesial Bertema Perayaan Imlek 2022, Menyentuh dan Penuh Makna
Manfaat uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Akses Informasi Kerja
Manfaat kedua yang bisa didapatkan peserta yang terdaftar di program JKP BPJS adalah mendapatkan informasi kerja seperti :
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
Baca Juga: 3 Puisi Spesial Bertema Perayaan Imlek 2022, Menyentuh dan Penuh Makna
Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Pelatihan Kerja
Terakhir, peserta akan mendapatkan manfaat berupa pelatiha kerja yang berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan kerja ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Program JKP BPJS telah ditetapkan dalam Pasal 82 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.JKP BPJS sendiri rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.