Untuk pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran berikut.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon untuk Perayaan Imlek 2022, Semarakkan Tahun Baru Imlek!
-Nama Perusahaan
-Nama Pekerja
-NIK
-Tanggal Lahir
-Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT
-Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT
Itulah kriteria, syarat dan cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pekerja telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka peserta akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan.***