Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaa

- 27 Januari 2022, 07:25 WIB
Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

Untuk pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran berikut.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon untuk Perayaan Imlek 2022, Semarakkan Tahun Baru Imlek!

-Nama Perusahaan
-Nama Pekerja
-NIK
-Tanggal Lahir
-Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT
-Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Itulah kriteria, syarat dan cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pekerja telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka peserta akan mendapatkan bantuan sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x