Dikutip Utara Times dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon untuk Perayaan Imlek 2022, Semarakkan Tahun Baru Imlek!
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Adapun syarat penerima Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut,
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan
2. Membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.
Apabila pekerja yang mengalami PHK telah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Tunda, Nasihat Buya Yahya Bagi Manusia yang Memiliki Hutang: Segera Bayar!
Pekerja harus mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dicairkan.
Sedangkan bagi pekerja yang sudah terdaftar pada sejumlah program, maka proses pendaftaran bisa dilakukan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja pekerja berupa tanggal dimulai dan berakhirnya pekerjaan.