Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya

- 27 Januari 2022, 08:51 WIB
Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya Disini
Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya Disini /indonesiabaik.id

Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT

Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Apabila telah memenuhi kriteria dan syarat dan telah terdaftar sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir 170: Abhimana dan Kinanti Dihantui oleh Amanda

Itulah penjelasan terkait syarat dan ktiteria yang wajib dipenuhi buruh atau pekerja agar bisa mendapat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022.

Pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan akan memberlakukan bantuan JKP BPJS ketenagakerjaan pada januari 2022.

Sementara untuk penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening buruh penerima akan dimulai pada Februari 2022.

Di bawah ini ada rincian bantuan yang akan didapatkan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Rincian dana yang diterima pekerja sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah