UTARA TIMES - Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang digulirkan pemerintah, akan cair kembali Februari 2022 mendatang.
Perlu diketahui, warga yang bisa menerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah para buruh atau pekerja.
Untuk bisa mengklaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, para buruh atau pekerja, dipastikan harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur.
Regulasi mengenai kriteria dan syarat bagi buruh untuk dapat bantuan ini, sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022, merupakan bantuan bagi buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja PHK.
Berikut ini kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh buruh, sebagaimana dirangkum Utara Times dari instagram @kemnaker, pada Kamis, 27 Januari 2022:
Pendaftar merupakan WNI
Belum berusia 54 tahun