Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya

- 27 Januari 2022, 08:51 WIB
Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya Disini
Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya Disini /indonesiabaik.id

UTARA TIMES - Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang digulirkan pemerintah, akan cair kembali Februari 2022 mendatang.

Perlu diketahui, warga yang bisa menerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah para buruh atau pekerja.

Untuk bisa mengklaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, para buruh atau pekerja, dipastikan harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur.

Regulasi mengenai kriteria dan syarat bagi buruh untuk dapat bantuan ini, sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaa

Program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022, merupakan bantuan bagi buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja PHK.

Berikut ini kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh buruh, sebagaimana dirangkum Utara Times dari instagram @kemnaker, pada Kamis, 27 Januari 2022:

Pendaftar merupakan WNI

Belum berusia 54 tahun

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x