2. Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta, Simak Langkahnya Agar Terdaftar KJP Plus dan KJMU
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP melebihi Rp 1 Miliar.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022
Sementara untuk pendaftaran DTKS 2022 wilayah DKI Jakarta sendiri bisa dilakukan secara online dan offline melalui kantor kelurahan.
Selain itu pendaftaran DTKS 2022 ini memiliki 11 tahapan dimulai dari sosialisasi hingga penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.
Demikian informasi terkait pendaftaran DTKS 2022 untuk wilayah DKI Jakarta yang akan dibuka segera pada 1 Februari mendatang.***