Pertambangan Desa Wadas Jadi Dibangun? Kondisi Terkini Hari Ini

- 9 Februari 2022, 01:00 WIB
Pertambangan Desa Wadas Jadi Dibangun? Kondisi Terkini Hari Ini
Pertambangan Desa Wadas Jadi Dibangun? Kondisi Terkini Hari Ini /Twitter @Wadas_Melawan. /

UTARA TIMESAparat kepolisian masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabutapen Purworejo pada tanggal 8 Februari 2022 untuk mengawal proses pengukuran tanah menurut laman resmi Walhi. Masyarakat Kembali bertanyatanya apakah pertambangan Desa Wadas jadi dibangun.

Pertanyaan mengenai apakah pertambangan Desa Wadas jadi dibangun terus menggema hingga sekarang. Pasalnya, berita mengenai penolakan atau permintaan warga desa Wadas untuk membatalkan proses pengadaan tanah quarry Bendungan Bener masih terus bergema hingga sekarang.

Menjawab pertanyaan mengenai Pertambangan Desa Wadas apakah jadi dibangun atau tidak, berikut adalah ulasan Utara Times yang diambil dari laman resmi Walhi.

Menurut laman Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau yang disingkat dengan Walhi, hari ini tadi pada tanggal 8 Februari 2022 personil apparat kepolisian masuk ke desa Wadas dengan tujuan untuk mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan Purworejo.

Baca Juga: Wadas Melawan Menolak Tambang Andesit dan Aksi Teror pada Masyarakat

Sengketa yang terjadi di Desa Wadas tersebut memang telah berlangsung cukup lama. Fanny Tri Jambore yang merupakan manager Kampanye Tambang dan Energi Walhi menyatakan, ‘Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,’ ungkapnya.

Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny mengatakan bahwa seharusnya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya dengan pertambangan yang baru kemudian berlanjut untuk melakukan pembebasan lahan.

Baca Juga: Suami Ungkap Alasan Briptu Christy Masuk ke DPO

"Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya," Ungkap Fanny.

Walhi juga mendesak Gubernur dan kepolisian untuk patuh dan tunduk terhadap putusan MK serta membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Walhi.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah