UTARA TIMES – Saat ini masyarakat merasakan kelangkaan minyak goreng dan Satgas Pangan (Satgas) Polri memberi tanggapan.
Kelangkaan minyak goreng di pasar modern dan toko ritel terjadi setelah harganya diturunkan menjadi Rp. 14.000 per liter.
Sayangnya, kelangkaan minyak goreng itu dibarengi dengan munculnya isu penimbunan yang baru-baru ini diberitakan.
Satgas Pangan Polri juga mengingatkan pelaku usaha yang menimbun akan ditindak secara hukum.
Baca Juga: Terbaru Selain Pachinko, Simak Kalender Drama Maret 2022 Lengkap Daftar Jadwal Tayang Perdana
Dikutip dari Utara Times dari Antara News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan hukuman tersebut.
Satgas Pangan (Satgas) Polri memberi tanggapan mengenai pelaku usaha yang menimbun dapat dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok.
Undang-undang tersebut memuat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar untuk penimbun.
Minyak goreng yang ditemukan tertimbun akan langsung didistribusikan ke pasar dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Terkait ditemukannya 92.676 dus minyak goreng seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong penyaluran minyak goreng ke masyarakat melalui mekanisme pasar di bawah pengawasan BPOM. Satgas Pangan,” ujarnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Satgas Pangan Polri meminta untuk bersama-sama melakukan pengecekan pasar.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan harga murah bagi masyarakat juga harus dipastikan.
Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Terbaru Netflix Downfall : The Case Against Boeing Sub Indo 2022
Pasalnya, selain kelangkaan sebagian masyarakat juga dikabarkan belum mendapatkan minyak goreng sesuai harga yang telah ditetapkan.
Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah meminta Tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawal pasokan minyak goreng.
Baca Juga: Fakta Dibalik Trending Boeing, Director Film ‘Downfall’ Ingat Kembali Kecelakaan Boeing 737
Ia juga mengingatkan distributor untuk segera memasok minyak goreng dan akan menindak tegas bagi yang melanggar aturan.***