Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus!

- 4 April 2022, 20:10 WIB
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus!
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus! /Dok. Puslapdik Kemdikbud

UTARA TIMES - PIP kemdikbud akan dicairkan pada bulan April 2022 bagi para siswa SD, SMP, SMA, SMK yang menerima bantuan tersebut.

Program Indonesia Pintar atau yang sering kita sebut PIP merupakan program bantuan pemerintah untu biaya sekolah baik SD, SMP, SMA maupun SMK.

PIP adalah program kerjasama antara kemdikbud, kemensos, dan kemenag yang ditujukan untuk para siswa dengan tingkat ekonomi rendah dalam memenuhi kebutuhan sekolah.

Syarat dari penerima PIP adalah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan identitas untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Baca Juga: Lolos SNMPTN 2022: Lalu Kapan Pengumuman Penerima KIP Kuliah ? Berikut Penjelasannya

Sasaran utama pemerintah untuk siswa penerima PIP yaitu siswa pemegang KIP, siswa dari keluarga tidak mampu, dan siswa SMK pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Dana PIP yang cair nantinya bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Disamping itu, bagi para penerima PIP harus memperhatikan beberapa hal berikut agar kepesertaan dalam penerima PIP tidak dicabut.

Baca Juga: Apakah Ada Pemotongan Uang bagi Penerima KIP Kuliah? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x