UTARA TIMES – Simak aturan baru Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengenai pencatatan nama pada KTP.
Adapun aturan baru Kemendagri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Melalui aturan baru Kemendagri tersebut, pencatatan nama identitas warga Negara Indonesia pada dokumen kependudukan seperti KTP wajib dicatat minimal dua kata dan tidak boleh disingkat.
Dikutip Utara Times dari Permendagri Nomor 73 tahun 2022, berikut ini informasi mengenai aturan baru Kemendagri terkait pencatatan nama pada KTP.
Aturan baru Kemendagri soal pencatatan nama pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022.
Peraturan tersebut juga telah diundangkan pada 1 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Peraturan tersebut berlaku untuk pencatatan identitas pada dokumen kependudukan.
Baca Juga: Momen Elon Musk Bertemu Jokowi, Tampilan Pendiri Space X Jadi Sorotan Netizen