Menurut pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain adalah biodata penduduk, kartu keluarga/KK, kartu identitas anak, KTP elektronik, surat keterangan kependudukan hingga akta pencatatan sipil.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama identitas pada dokumen kependudukan sesuai dengan pasal 4 ayat 2:
Baca Juga: Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 24 Mei 2022, Lengkap Jam Keberangkatan Tiap Stasiun
- Penulisan nama tidak bernada negatif, tidak multitafsir dan mudah dibaca,
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi,
- Jumlah kata paling sedikit adalah 2 kata
Sedangkan larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: KKN di Desa Penari Tembus 7.777.777 Penonton, Ini Kata Produser Manoj Punjabi
- Penulisan nama tidak boleh isingkat, kecuali tidak diartikan lain,
- Penulisan nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca,
- Penulisan nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Demikian informasi mengenai aturan baru Kemendagri terkait pencatatan nama pada KTP.***