-Pilih salah satu skala usaha, antara UMK atau non UMK
-Isi semua data yang diperlukan
-Buka email masing-masing dan klik tombol aktivasi yang telah dikirimkan agar mendapatkan hak akses OSS
Apabila hak akses OSS sudah didapatkan langkah berikutnya yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah memperoleh perizinan berusaha.
Cara memperoleh izin usaha adalag sebagai berikiut :
-Buka kembali oss.go.id
-Klik 'Masuk Sekarang' dan pilih 'Masuk'
-Pilih 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'