Catat Cara Daftar BPUM 2022 Online Untuk Pelaku Usaha Dapatkan BLT UMKM 600ribu Berikut Ulasannya

- 26 Mei 2022, 21:50 WIB
/Pexels/Ahsan Jaya.

UTARA TIMES - Berikut ini merupakan cara daftar BPUM 2022 online untuk pelaku usaha dapatkan BLT UMKM 600ribu. 

Catat cara daftar BPUM 2022 online bagi para pelaku usaha yang ingin dapatkan BLT UMKM 600ribu. 

Adapun sebelum mendaftar BPUM 2022 online ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pelaku UMKM. 

Baca Juga: Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022, Sambut dengan Poster Bagus di Media Sosial

Untuk persyaratan sebelum mendaftar BPUM 2022 online tersedia dibawah ini secara lengkap dan bisa dicatat sebagai informasi bagi para pelaku usaha. 

Inilah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mendaftarkan usahanya :

1.Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: TAYANG BESOK! Trailer My Lecturer My Husband Season 2: 1, 2, 3 Aku Lebih Bohai

2.Pelaku usaha harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3.Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang berasal dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x