Jadwal Razia Polisi Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan Pelanggaran Pengendara yang Jadi Incaran Petugas

- 12 Juni 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi: Operasi Patuh 2022. Jadwal Razia Polisi Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan Pelanggaran Pengendara yang Jadi Incaran Petugas
Ilustrasi: Operasi Patuh 2022. Jadwal Razia Polisi Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan Pelanggaran Pengendara yang Jadi Incaran Petugas /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indosiar Siaran Langsung Persib vs Bali United di Piala Presiden 2022, Klik di Sini

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. 

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang

Pengendara Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah