Jadwal Razia Polisi Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan Pelanggaran Pengendara yang Jadi Incaran Petugas

- 12 Juni 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi: Operasi Patuh 2022. Jadwal Razia Polisi Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan Pelanggaran Pengendara yang Jadi Incaran Petugas
Ilustrasi: Operasi Patuh 2022. Jadwal Razia Polisi Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan Pelanggaran Pengendara yang Jadi Incaran Petugas /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: KALENDER JAWA Hari Ini 13 Juni 2022 Lengkap Penjelasan Weton Senin Kliwon, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

3.Balapan Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Drama Malaysia Melur untuk Firdaus Berapa Episode? Simak Penjelasannya di Sini!

5.Menggunakan HP saat Mengemudi Kendaraan

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah