Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas

- 12 Juni 2022, 19:30 WIB
Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas
Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

1.Knalpot Tidak Standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Drama Malaysia Melur untuk Firdaus Berapa Episode? Simak Penjelasannya di Sini!

3.Balapan Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah