Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas

- 12 Juni 2022, 19:30 WIB
Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas
Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Persib Bandung vs Bali United dalam Kualifikasi Grup Piala Presiden 2022

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah