Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8.Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang
Pengendara Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Demikian jawaban dari kapan razia polisi 2022 yang merupakan operasi patuh telah dijawab dalam ulasan ini lengkap dengan 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran petugas polisi.***