Ini Besaran Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM 2022, Cek Pasal yang Berlaku Berikut

- 18 Juni 2022, 06:10 WIB
Informasi mengenai Besaran Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM 2022, Cek Pasal yang Berlaku Berikut.
Informasi mengenai Besaran Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM 2022, Cek Pasal yang Berlaku Berikut. /polri.go.id

UTARA TIMES - Bagi para pengguna motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib. Kalau mengabaikannya Anda dapat ditilang saat ada razia.

Hal ini perlu dipatuhi karena sudah ada peraturan yang mengaturnya. Berikut ini nominal denda tilang bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.

Korlantas Polri sendiri menetapkan bahwa para pengendara motor mesti membawa SIM saat berkendara.

Simak informasi berikut mengenai denda tilang tidak memiliki SIM yang berlaku untuk tahun 2022.

Baca Juga: Cek di Sini! Nominal Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2022, Lengkap dengan Keterangan Pasal Berapa

Berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara motor yang tidak memiliki SIM akan didenda maksimal Rp1 juta.

Berikut informasi lengkap mengenai nominal denda bagi yang melanggar aturan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009.

Baca Juga: Bukan Tilang, Ini yang Dilakukan Polisi Bagi Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit

  1. Denda tidak memiliki SIM: paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Denda Tidak membawa SIM saat razia: paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
  3. Denda tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan: paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
  4. Denda tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot): paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
  5. Denda karena tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca: paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
  6. Denda pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan: paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
  7. Denda pengendara yang melanggar lalu lintas: paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
  8. Denda pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah: paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
  9. Denda tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor: paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
  10. Denda karena tidak mengenakan sabuk keselamatan: paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
  11. Denda tidak pakai helm standar nasional: paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
  12. Denda pengendara motor karena tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1): paling banyak Rp 250.000. (Pasal 293 ayat 1)
  13. Denda pengemudi Sepeda Motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2): paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2)
  14. Denda pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu: paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Baca Juga: Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Abdul Hamid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah