Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara

- 26 Juni 2022, 01:22 WIB
Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara
Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

- Kebut-kebutan di jalan raya

Baca Juga: Jadwal MotoGP Belanda 2022 Minggu 26 Juni: Jam Berapa Balapan Dimulai? Catat Jam Berikut Ini

Pelanggaran mengenai aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.

- Memakai lampu rotator

Pelanggaran mengenai penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022 Apakah Berbahaya Bagi Bumi? Simak Penjelasan Dampak Fenomena Astronomi Ini

- Tak memakai sabuk pengaman

Pelanggran ini dibahas dalam penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.

- Berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga: Jadwal Volleyball Nations League atau VNL 2022 Hari Ini 26 Juni Lengkap dengan Link Live Streaming O Channel

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah