- Kebut-kebutan di jalan raya
Baca Juga: Jadwal MotoGP Belanda 2022 Minggu 26 Juni: Jam Berapa Balapan Dimulai? Catat Jam Berikut Ini
Pelanggaran mengenai aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.
- Memakai lampu rotator
Pelanggaran mengenai penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.
- Tak memakai sabuk pengaman
Pelanggran ini dibahas dalam penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.
- Berboncengan lebih dari satu orang