Diketahui pelanggaran mengensi tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.
Demikian ulasan mengenai besok hari terakhir Operasi Patuh 2022 sampai jam berapa, lengkap dengan aturan yang harus ditaati pengendara.***