Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara

- 26 Juni 2022, 01:22 WIB
Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara
Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Pelanggran ini akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu.

- Melawan Arus

Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.

- Knalpot Tak Standar

Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Aturan Car Free Day Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juni 2022: Ini yang Wajib Dilakukan dan Dihindari

- Tak menggunakan helm SNI

Penlanggaran mengenai ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

- Menggunakan HP saat berkendara

Baca Juga: Apakah Berbahaya Dampak Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022, Berikut Informasi Fenomenanya

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah