Pelanggran ini akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu.
Pelanggran ini akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu.
- Melawan Arus
Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.
- Knalpot Tak Standar
Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Aturan Car Free Day Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juni 2022: Ini yang Wajib Dilakukan dan Dihindari
- Tak menggunakan helm SNI
Penlanggaran mengenai ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.
- Menggunakan HP saat berkendara
Baca Juga: Apakah Berbahaya Dampak Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022, Berikut Informasi Fenomenanya
Editor: Nur Umar