6. Kasus ini dalam Penyelidikan Kepolisian
Dugaan penyelewengan dana ini ternyata terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga mengungkap bahwa adanya dugaan lain yaitu pendanaan aktivitas terlarang yang dilakukan oleh ACT terhadap suatu kelompok.
Maka dari itu PPATK dengan adanya dugaan pendanaan kepada aktivitas kelompok radikal, maka melaporkan ACT kepada Densus 88 untuk segera menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak berlarut-larut.
Baca Juga: Hasil AFF U19 Hari Ini: Malaysia vs Kamboja, Skor Akhir 2-1, Laos Puncak Klasemen Sementara Grup B
Demikian fakta-fakta penyelewengan dana umat ACT sehingga Densus 88 terjun langsung.***