Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Jadi ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 20 Juli 2022 diberlakukan khusus bagi pengendara dengan kendaraan plat genap.
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Persib Perkenalkan Jersey Anyar untuk Liga 1 2022, Begini Cara Beli Jersey Persib Online
Adapun jam pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini terbagi menjadi dua jadwal di antaranya:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
Baca Juga: Preview, Head To Head dan Predksi PSG vs Kawasaki Frontale di Tur Pramusim 2022