Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

- 9 Agustus 2022, 19:47 WIB
Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ajudannya!
Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ajudannya! /Tangkapan Layar Polri TV/

UTARA TIMES - Kapolri melalui konferensi pers resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini sebagaimana hasil konferensi pers Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022 pukul 18.30 WIB.

Meski Irjen Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J, namun ia adalah orang yang memerintahkan tiga anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, tim penyidik khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka pertama adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang yang ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus 2022. Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini

Sementara tersangka kedua adalah Brigadir RR atau Ricky Rizal yang ditangkap pada hari Minggu 7 Agustus 2022.

Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak namun kemudian menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI 2022 Desain Terkeren, Tampil Gagah dengan Bingkai Foto Kemerdekaan Indonesia!

Namun dalam keterangan konferensi pers, Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J terungkap dalam keterangan terbaru Listyo Sigit Prabowo di mana Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Yosua di kediaman rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga menjadi otak di balik skenario atau cerita pembunuhan yang terjadi. Terkait dengan motif, pihak Kaplori dibantu timsus masih mendalaminya.

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Teks Pidato Kemerdekaan 77 Tahun HUT RI 2022 Bahasa Jawa Singkat, Bagus untuk Anak SD hingga SMP

Empat orang diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah