UTARA TIMES – Tindak kejahatan terhadap kendaraan motor kian marak terjadi, para pengendara wajib tahu tips untuk terhindar dari tindak pencurian.
Tindak pencurian motor dapat dilancarkan kapan saja dan dimana saja, terutama motor yang terparkir di lahan terbuka tanpa adanya tukang parkir resmi.
Tindak pencurian kendaraan bermotor rentan terjadi di Indonesia, terbukti menurut data yang dipaparkan Polda Metro Jaya pada 2021 lebih dari 16.519 pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Kemungkinan data tersebut akan bertambah pada 2022, untuk itu polda metro jaya menyampaikan masyarakat agar terus waspada dan jangan memberikan kesempatan terhadap pencuri motor.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Pramuka 2022 Menarik dan Unik, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial
Polda metro jaya menyampaikan tips untuk terhindar dari tindak pencurian motor melalui postingan instagram @poldametrojaya, berikut tipsnya.
- Hindari parkir di tempat yang tidak memiliki petugas parkir resmi
Parkir pada tempat yang tidak ada petugas parkir atau yang tidak memiliki petugas parkir resmi akan membuka kemungkinan adanya tindak pencurian terhadap kendaraan bermotor.
- Biasakan parkir di tempat ramai
Biasanya para pelaku melancarkan aksinya ketika keadaan sepi, maka usahakan agar motor ditempatkan di daerah yang ramai dan aman untuk mencegah kemungkinan adanya tindak pencurian motor.