Ferdy Sambo Otaki Pembunuhan, Bharada E dan RR Menjadi Eksekutor Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 16:08 WIB
Ferdy Sambo Otaki Pembunuhan, Bharada E dan RR Menjadi Eksekutor Brigadir J
Ferdy Sambo Otaki Pembunuhan, Bharada E dan RR Menjadi Eksekutor Brigadir J /

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo disebut kurang kooperatif oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu hanya mengucapkan satu kata yang diulang-ulang, sehingga mempersulit LPSK menggali informasi darinya.

“Memang yang terucap hanya itu. Malu mbak, malu. Malunya kenapa kita tidak tahu,” ungkap Edwin di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah