KPK Tetapkan Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi 78 Triliun, Sempat Menghilang dan Masuk DPO

- 14 Agustus 2022, 18:57 WIB
KPK Tetapkan Surya Darmadi atas Dugaan kasus Korupsi 78 Triliun, Sempat Menghilang dan Masuk DPO
KPK Tetapkan Surya Darmadi atas Dugaan kasus Korupsi 78 Triliun, Sempat Menghilang dan Masuk DPO /galamedia.pikiran rakyat.com/

UTARA TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus korupsi senilai 78 Triliun.

Penetapan Tersangka pada Surya Darmadi ini merupakan kasus tindak pencucian uang dan kasus suap yang merugikan kas negara sebesar 78 Triliun Rupiah.

Surya Darmadi alias Apeng adalah Pendiri PT Darmex Agro Group, salah satu perusahaan produksi dan ekspor minyak terbesar di Indonesia.

Sejak menyandang status tersangka KPK, Apeng diketahui menghilang. Informasi yang beredar menyebutkan Bos Darmex Grup itu berada di Singapura.

Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Inilah Sosok Surya Darmadi atau Apeng yang Jadi Buronan KPK dan Kejagung

Keberadaan Surya Darmadi masih belum diketahui lebih jelas namun Apeng siap mengikuti rangkaian proses hukum. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Juniver Girsang Pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Dikutip utara times dari seputartangsel.com, pengacaranya menyebutkan bahwa Surya Darmadi akan mendatangi penyidik dan siap mengikuti rangkaian proses hukum.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.” Katanya

Baca Juga: Biodata Sarmauli Simangunsong Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Asal hingga Pendidikan

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x