Pakar Hukum Pidana: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal 220 dan 221 KUHP Karena Laporan Palsu

- 15 Agustus 2022, 08:37 WIB
Pakar Hukum Pidana: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal 220 dan 221 KUHP Karena Laporan Palsu dan Menghalangi Penyidikan
Pakar Hukum Pidana: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal 220 dan 221 KUHP Karena Laporan Palsu dan Menghalangi Penyidikan /TikTok/@rivalalip

UTARA TIMES – Istri Ferdy Sambo diduga menyampaikan laporan palsu dan menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan suaminya.

Laporan palsu dan upaya menghalangi penyidikan yang dimaksud adalah pengakuan istri Ferdy Sambo bahwa dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.

Sebagaimana diberitakan, istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi menyampaikan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan bahwa dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Triaskti Abdul Fickar Hadjar, perbuatan Putri Candrawathi itu bisa berarti menyampaikan berita bohong dan sengaja menutupi kejadian yang lain.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akan Dipenjara karena Laporan Palsu? Cek Fakta dan Penjelasannya

“Perbuatan itu bisa ditafsirkan dua ya, melaporkan berita bohong, berita yang tidak ada kejadiannya, yang kedua dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain.Sehingga umpamanya seolah-olah tidak terjadi tindak pidana, dia sebagai pelaku. Tetapi dengan melaporkan itu seolah-olah dia yang menjadi korbannya,” terang Abdul Fikar.

Lebih lanjut Abdul Fikar menyampaikan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 220 terkait laporan palsu.

Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu berbunyi:

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.” 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah