Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akan Dipenjara karena Laporan Palsu? Cek Fakta dan Penjelasannya

- 14 Agustus 2022, 11:05 WIB
Cek fakta. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena laporan palsu
Cek fakta. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena laporan palsu /Instagram/@divpropampolri/

UTARA TIMES - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam akan dipenjara.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo diduga membuat laporan palsu yang menyebut dirinya dilecehkan Brigadir J.

Lantas benarkah Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena dugaan laporan palsu tersebut?

Sebagaimana diketahui bahwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 Halaman 160: Tuliskan Cara dan Hasilnya di Buku Tulis

Namun laporan Putri Candrawathi tersebut digugurkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Sebab Ferdy Sambo telah mengaku bahwa ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Viral Warga Bali Mempersilakan Muslimah Sholat di Rumahnya, Bukti Toleransi Sangat Tinggi

Halaman:

Editor: Dian Rijal Asyrof


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x