Namun hingga kini Putri Candrawathi belum diperiksa oleh pihak kepolisian baik sebagai korban pelecehan maupun saksi kasus tersebut.
Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan bahwa tidak ada tindak pelecehan seksual sebagaimana dalam laporan.
Selanjutnya Agus mengatakan Tim Khusus Polri akan mengembangkan laporan palsu dari Putri Candrawathi.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.
Sementara itu, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika laporan tersebut upaya menghalangi penyidik.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2022, Semarakkan Semangat Kepramukaan sebagai Caption Media Sosial
Dengan demikian laporan palsu istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi akan dikembangkan Tim Khusus Polri.
Demikian ulasan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena laporan palsu dengan penjelasan dan cek fakta.***