Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kini Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:10 WIB
Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kini Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kini Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J /TikTok/@rivalalip

UTARA TIMES- Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, 19 Agustus 2022.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka telah diumumkan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri hari ini.

Putri Candrawathi menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pekan ini.

Baca Juga: Profil Keluarga Sambo: dari Anak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Penyidik mengaku penetapan Putri Candrawathi alias PC, Istri Ferdy Sambo dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Lagi Begituan di Kamar

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” Katanya dikutip PMJNews.

Baca Juga: Geger! Isu Kerajaan Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Mahfud MD Blak-Blakan: Ada Banyak Masalah

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dari tersangka yang sudah ditetapkan Polri.

Sebelumnya diketahui, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Punya Bekingan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Benarkah? Simak Penjelasannya

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Apa Arti Konsorsium 303 yang Diduga Dipimpin Ferdy Sambo? Ternyata Ada Hubungannya dengan Judi Online

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara Putri Candrawathi baru ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, 19 Agustus 2022. ***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x