UTARA TIMES – Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka ke-5 kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi diumumkan oleh Polri pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Sementara itu, sebelum Putri Candrawathi terdapat empat nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca Juga: Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, dilakukan usai penyidikan secara mendalam.
Dilansir Utara Times dari pikiran-rakyat.com, pernyataan tersebut diungkap oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Menyusul Ferdy Sambo cs, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?