UTARA TIMES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri memeriksa sedikitnya 16 polisi terkait CCTV di rumah Ferdy Sambo. Diduga ada 6 perwira yang melakukan obstruction of justice.
Pemeriksaan 16 polisi dalam kaitan dengan CCTV di rumah Ferdy Sambo dan dugaan 6 perwira melakukan obstruction of justice itu disampaikan Brigjen Pol. Asep Edi Suhari di Mabes Polri.
Menurut Asep, selain 6 perwira yang melakukan obstruction of justice, 16 polisi itu diduga menghilangkan, memindahkan, dan mentransmisikan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Total 83 Polisi Diperiksa, 6 Perwira Diduga Melakukan Obstruction of Justice
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” terang Asep.
Dugaan menghilangkan, memindahkan, dan mentransmisikan rekaman CCTV itu mengakibatkan CCTV tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP:A/0446/VII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam memeriksa 16 anggota polisi tersebut Asep mengungkapkan pihaknya membagi mereka menjadi lima klaster.
Baca Juga: Profil Biodata Luis Milla Pelatih Baru Persib, Asal, Umur, hingga Perjalanan Karier di Sepakbola