Pertama, sebagai dalang pembunuhan ajudannya itu. Kedua, terlibat dalam menghambat proses penyidikan kasus tersebut.
Ferdy Sambo mengakui dirinya melakukan obstruction of justice atau menghambat penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.
“Dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas,” jelas Taufan.
2. Dugaan suap kepada anggota LPSK
Pada tanggal 13 Juli 2022 saat mengadakan pertemuan dengan Ferdy Sambo, dua anggota LPSK mengaku diberi amplop yang diduga berisi sejumlah uang.
“Ketika pertemuan 13 Juli dengan Pak FS itu, kami yang ketika itu bertugas diberikan map yang berisi dua amplop cokelat,” jelas Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat itu salah seorang petugas di tempat tersebut mendatangi dua anggota LPSK dan memberikan map sambil berkata, “Ini titipan dari bapak.”
Saat map tersebut dibuka, dua anggota LPSK itu menemukan dua amplop berwarna cokelat.
Baca Juga: Potret Mesra Keluarga Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Muda Bawa Anak Kecil Beredar